Fiqh dan ushul fiqh Kajian dari berbagai perspektif dan pendapat para ulama mazhab tersebut memang merupakan bagian dari perkembangan fiqh itu sendiri. Namun demikian, karena kajian fiqh senantiasa diwarnai pendapat dan argumen yang berbeda-beda, maka kegiatan tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif, yakni bukan hanya memahami suatu hukum dalam fiqh saja, tetapi juga mengetahui dan memahami metodologi dalam pengambilan hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ushul fiqh Dr.H. hasbiyallah, M.Ag text Rosda : bandung Rosda : bandung 2017 ind i.288hlm:16x24cm ; i.288hlm:16x24cm APBD 2019 5 EKS Dr.H. hasbiyallah, M.Ag Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih 2x9.31 200 2X9.31 978-979-692-144-7 200513 20200513030559 INLIS000000000004644 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)